Pemprov Jatim : Sound Horeg Resmi Legal

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama tentang penggunaan sound horeg, atau sound system bersuara keras. Aturan yang dinanti-nanti oleh masyarakat ini mulai berlaku hari ini, (10/08/25).

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa SE Bersama ini disusun secara komprehensif, merupakan hasil sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound horeg yang tertib di Jatim.

Aturan ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan Peraturan Menteri Dinas Ketenaga Kerjaan.

Khofifah berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman agar penggunaan sound horeg tidak lagi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan suasana kondusif tanpa melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Aturannya kita buat dalam SE Bersama agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma (yang berlaku di masyarakat),” ujar Khofifah, Sabtu (9/8/2025). (Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *