PACITAN, Polda Jawa Timur resmi memberhentikan tidak hormat (PTDH) anggota Polres Pacitan (Aiptu LC) yang dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela, berupa empat kali pencabulan dan satu kali persetubuhan terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Pemecatan dilakukan setelah Aiptu LC menjalani Sidang Kode Etik profesi diruang sidang Bidpropam Polda Jatim, pada Rabu, 23 April 2025, sebelumnya, ia telah menjalani penahanan di tempat khusus selama 12 hari.
Dalam putusan sidang, Aiptu LC dijatuhi hukuman penempatan khusus tambahan selama 20 hari serta diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut, Aiptu LC telah dipindahkan ke rumah tahanan milik Polda Jawa Timur.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri atau yang kita kenal dengan PTDH, atau lebih umum disebut pemecatan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast pada Jumat, 25 April 2025.
Untuk diketahui, kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. LC dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap PW sebanyak empat kali, dengan insiden terakhir berupa persetubuhan di ruang berjemur wanita, kawasan hutan tahanan Mapolres Pacitan, yang terjadi pada 2 April 2025.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, termasuk korban dan empat tahanan lainnya. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025.
LC kini ditahan di rumah tahanan Polda Jatim, menyusul Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. LC dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pemberhentian ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum di tubuh Polri,” tegasnya. (Red)
Leave a Reply